Tribratamubanews.com. Sekayu – Pelarian RE (32) Selama 3 Tahun terhenti, Buronan Kasus Penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia Akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir.
“RE merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap korban Mariadi yang terjadi di lokasi pondok kebun karet Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir pada, Rabu (27/10/2021) yang lalu.
Pelaku ditangkap ketika kembali ke wilayah Kelurahan Bayung Lencir pada, Rabu (16/10) sekitar pukul 01:00 WIB, ” Ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi kepada Liputantribratamubanews.com Kamis (17/10).
Dijelaskan Wahyudi, tersangka sendiri sering berpindah tempat selama hampir 3 tahun pelariannya.