
Tribratamubanews.com. Muba – Aksi pencurian mobil yang sempat membuat resah warga Sekayu akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Polsek Sanga Desa. Unit Pidana Umum berhasil mengamankan satu pelaku utama yakni Ari Rici Ricardo (26), warga Desa Ngulak I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Ahmad Sobirin, warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu. Korban kehilangan mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG 1475 BF pada Jumat dini hari, 18 April 2025.
Mobil tersebut diketahui hilang saat sedang terparkir di halaman rumah. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta dan langsung melapor ke Polres Musi Banyuasin.