
JAAMSUMSEL.com – Dalam waktu yang nyaris berdekatan, dua pelaku peredaran narkotika berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda namun masih berada dalam satu desa yang sama, yakni Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berusia 57 tahun bernam FI, warga Kabupaten PALI, diamankan di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu seberat total 60 gram, timbangan digital, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan serta mengemas narkotika jenis sabu.