
Jaamsumsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht, Selasa (29/7/2025). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender kemudian di campur menggunakan cairan toilet.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga melalui Waka Polres Kompol Iwan Wahyudi, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tim selama periode Mei hingga Juli 2025.
“Dari penangkapan tersebut Satres Narkoba berhasil mengamankan total 1.196 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 259,29 gram. Barang bukti ekstasi tersebut terdiri dari 600 butir pil berlogo mahkota warna hijau seberat 220 gram, 97 butir pil berlogo Tesla warna merah muda seberat 39,29 gram, serta 499 butir pil tanpa logo,”ujar Iwan.