
Jaamsumsel.com — Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Pelaku bernama Zulkipli (33), warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri 68 tandan buah kelapa sawit pribadi milik korban Darul (52), yang juga merupakan warga desa setempat.
Peristiwa pencurian ini terjadi Rabu (07/05/25) sekitar pukul 02.00 WIB, di kebun kelapa sawit milik korban yang terletak di Desa Tanjung Lago.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.640.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Lago.
Dari hasil penyelidikan dan tindak lanjut informasi dari masyarakat, Rabu (18/06/25 Pagi. Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago IPDA Fran Sepriansyah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku Zulkipli mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, Polisi Juga mengamankan 1 (satu) unit mobil Grand Max warna biru tanpa nomor polisi yang digunakannya dalam aksi pencurian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Lago untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Alhamdulillah, kita telah berhasil mengungkap kasus curat sawit ini, dan saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP”Ungkap Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Palrastowo. (Aj)