Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi Juga menyita barang bukti berupa 93 (sembilan puluh tiga) tandan buah Kelapa Sawit dengan berat 1.170 kg, 1 (satu) Unit Sepeda Motor warna hitam tanpa plat nomor polisi merk Honda Beat, 1 (satu) Buah Enggrek dengan kurang lebih panjang 3 (tiga) meter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun.
Atas kejadian tersebut, korban Hartono (61) mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000 ( tiga juta tuju ratus ribuhrupiah).. (Aj).