160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dua dari Empat Pelaku Curi Sawit ditangkap Polsek Babat Supat

750 x 100 AD PLACEMENT

JAAMSUMSEL.com – Dua dari Empat pelaku pencurian buah kelapa sawit dikebun warga Desa Gajah Mati Kec.Babat Supat Kab. Muba. Diamankan aparat kepolisian Babat Supat setelah beraksi pada Selasa (13/05/25) Subuh dini hari pukul 03.30 Wib.

 

Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin, Sh Mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, MH menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni SI (25) dan JS (35) keduanya merupakan warga Desa Teluk Kijing Kec. Lais Kab. Muba.

http://jaamsumsel

Mereka tertangkap tangan oleh warga kelompok 3 yang saat itu sedang melaksanakan jaga dan patroli.

 

“Para pelaku ini tertangkap tangan oleh warga kelompok 3 milik kelompok. Siang nya jam 10 pagi kita menerima serahan dari warga Village 2 Desa Gajah Mati bersama dengan ketua KUB (Kelompok Usaha Bersama) DWI JAYA An M.RUSDI”Tutur Marlin dalam keterangannya Rabu, (14/05/25).

 

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi Juga menyita barang bukti berupa 93 (sembilan puluh tiga) tandan buah Kelapa Sawit dengan berat 1.170 kg, 1 (satu) Unit Sepeda Motor warna hitam tanpa plat nomor polisi merk Honda Beat, 1 (satu) Buah Enggrek dengan kurang lebih panjang 3 (tiga) meter.

http://Jaamsumsel

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun.

 

Atas kejadian tersebut, korban Hartono (61) mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000 ( tiga juta tuju ratus ribuhrupiah).. (Aj).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT