
JAAMSUMSEL.COM, Muba – Dua Orang Pengedar Narkoba Asal Bayung Lincir ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muba. Senin, (24/06/24).
Tertangkap nya dua orang Pengedar Narkoba yakni Yp(31) dan UN (21) dibenarkan oleh kasat narkoba Polres Muba Akp Zanzibar Zulkarnain. Tak hanya itu Barang Bukti berupa 3 Paket Sabu Seberat 2,14 Gram juga langsung diamankan
“Iya betul, Senin sore kedua pengedar ini kita tangkap beserta barang buktinya”Kata Zanzibar saat dihub siang tadi, Kamis (27/06/24).
Ditambahkan zibar, dua pengedar ini ditangkap disebuah kontrakan dibayung Lincir. Sebelum dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan informasi bahwa ada sebuah tempat sering dijadikan atau kerapa dijadikan tempat peredaran narkoba.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, alhasil dua pengedar bisa kita amankan”ujarnya lagi.
Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan kedua nya tak bisa mengelak dan langsung dibawa ke mapolres guna proses lanjut
Keduanya dijerat pasal 114 ayat
1jo pasal 132 ayat 1 Subsider pasal 131 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal ayat 1 UU RI No. 35.(sg)