JAAMSUMSEL com – Polisi menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) yang beraksi dikecamatan Keluang, Kab. Muba.
Modus para pelaku ini meminta uang kepada mobil – mobil yang melintas dengan alasan pemeliharaan jalan dan pelaku tidak memaksa meminta.

http://Jaamsumsel
Kepala Polsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita STrk mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mengatakan, kedua pelaku bernama Tono (47) dan Wadi (61) semuanya warga Desa Mekar Jaya Kec. Keluang Kab. Muba.
http://jaamsumsel
Keduanya ditangkap pada Selasa, (13/05/25) Siang. Alvin menyebutkan, Tono ditangkap Di pinggir jalan Desa Keluang sedangkan Wadi ditangkap dipinggir jalan Desa Mekar jaya.
“Modus keduanya adalah, cara pelaku meminta uang kepada mobil – mobil yang melintas dengan alasan pemeliharaan jalan dan pelaku tidak memaksa meminta”Kata Alvin saat dikonfirmasi Rabu Pagi ini.
Alvin menjelaskan, Tono berhasil mengumpulkan uang dari meminta mobil yaitu sebesar Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp 5.000,- dan 4 lembar uang pecahan Rp 5.000,-.sedangkan Wadi berhasil mengumpulkan uang dari meminta mobil yaitu sebesar Rp29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian 2 lembar uang pecahan Rp. 10.000,- , 1 lembar uang pecahan Rp 5.000,- dan 2 lembar uang pecahan Rp. 2.000.

http://Jaamsumsel
Mereka ditangkap atas laporan pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya praktik pungli disekitar lokasi.
Dua pelaku pungli dibawah ke mapolsek guna pemeriksaan selanjutnya sesuai hukum yang berlaku. (Aj).