
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP HENDRAWAN, S.H, M.H mengatakan kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres.
“Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan korban dan berkat CCTV dengan cepat kita tangkap” Ujar hendra
Guna proses penyelidikan dan penyidikan, kedua nya beserta barang bukti sudah diamankan
“Menurut pengakuan tersangka YI, motor honda beat tersebut dijual ke
Seseorang didesa Kepala Curup seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ” Ujarnya lagi.
Lanjutnya, kedua pelaku terancam hukuman pidana
Selanjutnya, kedua nya terancam hukuman pidana 5 tahun.
AKP HENDRAWAN, S.H, M.H juga Menghimbau kepada masyarakat kota lubuk linggau agar tetap berhati – hati ketika hendak memarkirkan kendaraannya. Sebab kejahatan setiap saat mengintai.(jaam)