Lubuk Linggau – Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur 1 mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (05/06/24) Siang.
Kasus Curanmor ini terjadi pada Selasa (04 Juni 2024) sekira pukul 07.45 wib
Pelaku yang diamankan oleh Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA DEDI SUDIAR berhasil mengamankan dua pelaku yakni TP Alias TI (19) warga Jln. Kandis Kel. Ulak Surung Kec. Lubuk Linggau Utara 2 Kota Lubuk Linggau, sedangkan YI (22) merupakan warga Jln. Patimura Kel. Mesat Jaya Kec. Lubuk Linggau Timur 2 Kota Lubuk Linggau. Yi ditangkap saat sedang asyik bermain Judi Bar-Bar.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut juga mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar Surat Pengantar Keterangan dari KSP SEHATI sedangkan BPKB asli Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol BG 3167 GAA Nomor Rangka MH1JFP114FK663386 beserta Satu buah Topi merk ALL AMERICAN warna Krem milik Tersangka Yi.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP HENDRAWAN, S.H, M.H mengatakan kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres.
“Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan korban dan berkat CCTV dengan cepat kita tangkap” Ujar hendra
Guna proses penyelidikan dan penyidikan, kedua nya beserta barang bukti sudah diamankan
“Menurut pengakuan tersangka YI, motor honda beat tersebut dijual ke
Seseorang didesa Kepala Curup seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ” Ujarnya lagi.
Lanjutnya, kedua pelaku terancam hukuman pidana
Selanjutnya, kedua nya terancam hukuman pidana 5 tahun.
AKP HENDRAWAN, S.H, M.H juga Menghimbau kepada masyarakat kota lubuk linggau agar tetap berhati – hati ketika hendak memarkirkan kendaraannya. Sebab kejahatan setiap saat mengintai.(jaam)