160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dua Pelaku Pencurian Sawit Ditangkap Polsek Bayung Lincir

750 x 100 AD PLACEMENT

Jaamsumsel. Com – Pelaku Pencurian serta Pemberatan dan/atau penggelapan di areal perkebunan sawit milik PT. ITA Mogureben yang berlokasi di Blok D11 Divisi 2, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (03/06/25) sekira pukul 21.00 WIB, Dua orang ditangkap yakni Armedi (28) dan Rustam, merupakan warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memanen buah kelapa sawit menggunakan alat berupa egrek. Total buah sawit yang diambil sebanyak 72 tandan dengan berat mencapai 1.000 kg, sehingga menimbulkan kerugian pihak perusahaan sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).

Usai menerima laporan dari pihak perusahaan, Kapolsek Bayung Lincir IPTU M. Wahyudi, SH Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lincir IPTU Agus Kurniawan, S.Psi beserta personil nya untuk segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Kapolsek Bayung Lencir memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Tekab #204 untuk melakukan tindakan kepolisian berupa upaya paksa terhadap para pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir. Barang bukti yang disita antara lain 72 tandan kelapa sawit seberat 1.000 kg, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat warna merah hitam, 1 buah keranjang rotan, 1 buah keranjang besi, 1 buah tojok, 1 buah senter kepala.

Dalam interogasi awal, pelaku Rustam dan Tarmudi mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian bersama dua pelaku lainnya, yaitu O (DPO) dan H (DPO).

“Dua pelaku sudah kita amankan, saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan”ujar Kapolsek.

Para pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Polsek Bayung Lencir menegaskan akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama yang merugikan pihak perusahaan maupun masyarakat. (Aj).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT