
Program beras SPHP merupakan inisiatif pemerintah melalui Perum Bulog yang bertujuan menjaga kestabilan harga, menjamin pasokan pangan, serta melindungi konsumen dari lonjakan harga beras. Penjualan beras dibatasi maksimal dua kemasan atau 10 kilogram per konsumen dan tidak diperkenankan untuk dijual kembali.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Polres Musi Banyuasin berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga kestabilan harga pangan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.