
Polres Muba juga terus mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya secara sukarela ke kantor polisi terdekat. Penyerahan yang dilakukan dengan sukarela tidak akan diproses hukum, melainkan akan diapresiasi sebagai kontribusi nyata dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Aj)