
http://Jaamsumsel
“Ia, lalu mereka mengeluarkan 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat dan langsung pergi” Ujarnya afif lagi.
Sambungnya, tersangka paisol dalam pengakuan nya telah membantu untuk menjual sepeda motor merk Honda Revo dengan harga Rp. 3.800.000,-
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empatnya dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. (Aj).