Polres Muba juga menegaskan bahwa persoalan kepemilikan atau sengketa tanah yang diklaim oleh sejumlah pihak seharusnya diselesaikan melalui instansi yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Apabila terdapat klaim mengenai kepemilikan atau permasalahan tanah, mekanisme penyelesaiannya berada pada ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan Polres Muba menangani dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polres Muba memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepolisian juga menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut serta membuka ruang bagi upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.