Meski sempat tiga kali berpindah tempat dan menghindari petugas, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian mengamankan DCK di sebuah penginapan di Yogyakarta tanpa perlawanan.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju tank top warna biru polos, satu helai celana dalam pendek warna biru polos, serta satu buku nikah milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga serta memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.