160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pelaku Curanmor Dibabat Toman ditangkap Polisi dalam Ops Sikat

750 x 100 AD PLACEMENT

JAAMSUMSEL.com – Seorang Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) DiDusun III Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman Kab. Muba, ditangkap polisi ditempat persembunyiannya bersama barang hasil curian pelaku.

 

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi Kamis (01/05/25) Subuh, dirumah korban di Dusun III Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman.

 

Pelaku berinisial RE (26) warga kec. Plakat Tinggi, kini harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Babat Toman.

http://Jaamsumsel

Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda Hapis Zulpadli mewakili Kapolsek Babat Toman Iptu Lekat mengatakan bahwa pelaku tertangkap setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan motor curian dan pelaku.

 

“Alhamdulillah, pelaku kita tangkap dipersembunyiannya di wilayah kita ini juga (babat Toman)”ujar lekat saat dikonfirmasi.

 

Dalam keterangannya pelaku, menceritakan bahwa ia mendatangi rumah korban dengan diatar temanya, kemudian sesampainya ia melihat Sepeda motor milik korban yang terparkir di samping garasi rumah korban Riki (50).

http://Jaamsumsel

Lalu selanjutnya pelaku membuka pagar rumah korban dan mendekati motor korban. merasa aman berada didekat motor korban, tersangka langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T untuk membuka Paksa stop kontak motor milik korban tersebut. setelah berhasil membuka stop kontak motor korban tersebut pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban meninggalkan tempat kejadian.

 

“Jadi pelaku ini sudah menyiapkan Kunci T, patut diduga pelaku ini merupakan spesialis curanmor. Saat ini masih kita lakukan pengembangan terhadap pelaku”kata lekat lagi

 

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor milik korban dengan merk HONDA CRF dengan Nopol BG 6557 BZ Tahun 2019, Warna Hitam.

http://Jaamsumsel

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dinekanakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana.(Aj).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT