
Jaamsumsel.com – Seorang pria bernama Eko Paria Nata (31), warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, terjaring razia oleh anggota Polsek Babat Toman saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di depan pos BPKM Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman. Saat itu, petugas mencurigai orang yang melintas dan segera melakukan penghentian serta penggeledahan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.H, M.H mewakili Kapolsek Babat Toman IPTU Lekat, S.H menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 14 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,33 gram.
“Saat kami hentikan dan geledah, ditemukan 14 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,33 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok, dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam,” ujar Iptu Budi Mulya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo A5 Pro warna merah muda, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini polsek sudah melimpahkan perkara ke satnarkoba polres muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.
Iptu Lekat Haryanto menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup tergantung pada keterlibatan dan perannya dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (Aj).