Tersangka diketahui inisial AE (21), warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 134,05 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu skop plastik, serta beberapa perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, dompet, kantong plastik bertuliskan Indomaret, dan tas selempang.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim, SE, MSI menyampaikan bahwa tersangka berstatus sebagai pengedar dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.