Saat ini, tersangka AO telah diamankan di Mapolsek Babat Supat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Babat Supat juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron.