Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi mengatakan juga bahwa AO telah mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masih buron. Keduanya telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya. Mereka terlebih dahulu membobol kontainer milik PT HKI yang berada di lokasi proyek, kemudian melanjutkan aksinya dengan mengambil sejumlah baut dan komponen besi yang digunakan pada konstruksi jembatan layang jalan tol.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit APAR ukuran besar, 1 unit APAR ukuran kecil; 10 buah rubber track; 1 buah exhaust; 24 buah besi deck drain.
Seluruh barang tersebut diketahui merupakan milik PT HKI yang digunakan untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi.