Pembelian dibatasi maksimal 2 kemasan (10 kg) per konsumen, dengan ketentuan beras tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali.
Gerakan Pangan Murah ini menjadi bukti sinergi antara Polri, Bulog, dan pihak swasta dalam mendukung ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin. (Aj).