Jaamsumsel.com – Satu dari Tiga Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap perusahaan jasa ekspedisi Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Supat. kerugian perusahaan mencapai puluhan juta rupiah.
.
PT Andalan Dua Satu Ekspres yang menjadi korban Curat langsung melaporkan kejadian yang mereka alami yang diwakili oleh Agnes Efrizal selaku karyawan perusahaan.
Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan yakni DSR, yang merupakan warga Dusun VII, Desa Sukamaju, Kec. Babat Supat, Kab. Musi Banyuasin.
Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M menjelaskan,. pencurian itu terjadi Senin, (27/04/26) Subuh di Bengkel PLBS Rem dan Per, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.