Pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya merusak segel kunci mobil box Mitsubishi Canter FE74LNMT warna kuning dengan nomor polisi B 9814 PCW milik perusahaan ekspedisi bersama kedua rekannya. Setelah berhasil membuka kendaraan, pelaku mengambil sembilan paket barang yang terdiri dari dua dus pakaian merek Giordano, dua dus susu Etawalin, satu dus kosmetik, serta empat dus yang berisi 40 unit telepon genggam merek Realme.
“Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan nya bersama dua rekannya yang masih DPO. Jadi mereka ini memanfaatkan mobil yang sedang parkir istirahat”Ujar Kasi Humas mewakili Kapolsek Babat Supat.
Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polsek Babat Supat akhirnya membuahkan hasil setelah Kamis, 4 Juni 2026 sore, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra menerima informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Frans Jumaidi, S.H bersama Timnya langsung bergerak menuju tempat lokasi persembunyian satu dari tiga pelaku.