
JAAMSUMSEL.com. Empat Lawang – Jajaran Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Gatri Residen, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Seorang pemuda bernama Ajai Heriansah (20) diamankan oleh petugas pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kasus ini bermula pada Minggu, 19 Januari 2025, saat korban bernama M. Parman Muslim (48) yang berprofesi sebagai PNS, meninggalkan rumahnya untuk menghadiri acara kondangan. Sepeda motor miliknya, Yamaha Mio Soul warna pink dengan nomor polisi BG 6279 EX,
saat itu terparkir di depan rumah, sementara kunci rumah diletakkan di dalam kardus. Saat korban kembali ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB, ia mendapati motornya sudah hilang beserta rantai pengaman dan kunci motor.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/ B / 06 / I / 2025. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Elan Maruli Sitompul, S.H., memimpin langsung penangkapan pelaku bersama Kanit Idik IPDA Tamson, S.E. di sebuah pondok di Kelurahan Kupang.
Saat itu, pelaku tengah tertidur dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang hilang turut diamankan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp17 juta.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.