Peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB ketika perwakilan perusahaan melakukan pengecekan rutin di lokasi tower. Saat itu, mesin genset yang merupakan sumber daya cadangan untuk operasional tower telekomunikasi diketahui telah hilang.
“Korban dalam perkara ini adalah PT Huawei Tech Investment yang diwakili pelapor atas nama Yopi Saputra. Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Keluang untuk dilakukan penyelidikan,” ujar AKP Hutahaean.
Pengungkapan kasus bermula ketika Polsek Sungai Lilin mengamankan seorang pria bernama Suadi Rozali alias Putra dalam perkara berbeda. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memberikan informasi terkait pencurian mesin genset di wilayah Keluang dan menyebut keterlibatan sejumlah pelaku.