Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga membacok korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kening kanan, kepala atas, dan kepala belakang. Akibat luka yang dideritanya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung dirinya bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah SH dan personel lainnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban yang disebut sering melakukan perundungan (bully) serta memfitnah pelaku.