Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Saat ini tersangka ditahan di Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tutupnya