
Penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan salah satu wujud tindakan persuasif dari pihak kepolisian terkait operasi yang mengedepankan unit Bhabinkamtibmas sebagai penyuluhan masyarakat dan unit intelkam sebagai penggalangan masyarakat.
Dengan operasi tersebut, masyarakat secara perlahan-lahan diharapkan sadar hukum untuk menyerahkan senjata api rakitan yang dimiliki karena hal tersebut bertentangan dengan UU yang berlaku.
“Setidaknya dengan adanya tindakan preventif dan persuasif tindakan kepolisian, maka akan menekan angka kriminalitas, sehingga mengurangi gejolak gangguan Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Sungsang,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Banyuasin II Ahmad Riduan menyebut, tindakan penyerahan senpi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga lainnya untuk mematuhi ketentuan hukum dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman.