
JAAMSUMSEL.com – Empat orang tersangka Curat yakni Saddan (33), Sari (29), Kalena alias Kalok (38) dan Paisol Agani (53) ditangkap polisi Sat reskrim polres muba seusai mencuri dua unit sepeda motor di Jalan Lettu H Nawawi Gaffar Rt. 032 Rw. 010 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
“Ketiga tersangka ditangkap hari rabu (23/04/25) malam, lalu untuk Kalok ditangkap Jumat pukul 01 .OO Wib di rumahnya Desa Danau Cala”Ujar Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh saat dihubungi. Sabtu (26/04/25).
Afhi mengatakan keempat tersangka terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dengan perannya masing – masing itu pada Rabu 02 April 2025 sekira Pukul 03.35 Wib. Motor itu ada didalam kontrakan tempat korban tinggal. Para tersangka nekat mencongkel jendela kontrakan korban dengan menggunakan obeng kemudian para pelaku membuka pintu kontrakan korban.
http://Jaamsumsel
“Ia, lalu mereka mengeluarkan 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat dan langsung pergi” Ujarnya afif lagi.
Sambungnya, tersangka paisol dalam pengakuan nya telah membantu untuk menjual sepeda motor merk Honda Revo dengan harga Rp. 3.800.000,-
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empatnya dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. (Aj).