160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Berkedok Investasi, IRT Tipu Korban Miliaran Rupiah Berujung Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

Jaamsumsel.com – Noviyanti (43), seorang ibu rumah tangga asal Dusun I, Desa Trisakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, ditetapkan Sat Reskrim Polres Muba Sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi DO sawit yang berhasil memperdaya korban dengan merugikan hingga Miliaran Rupiah.

“Untuk Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses selanjutnya. Total kerugian keempat korban mencapai Miliaran rupiah”ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H Mewakili kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Kasus penipuan ini bermula terjadi Senin, (26/02/24) di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin yakni Pelaku diduga menipu korbannya bernama Rinto (45) Warga Dusun II Desa Nganti Kecamatan Sanga Desa Kab.Muba, Buki syaputra (27) Warga Dusun II Desa Tanjung Raya Kec.Sanga Desa Kab.Muba, Awam sukaryo (41) Warga Dusun 1 Desa Air Balui Kec.Sanga Desa Kab.Muba, Evi sartika umur (35) Warga Dusun 1 Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kab.Musi Banyuasin.

Pelaku ini menawarkan investasi berupa DO (Delivery order) sawit. Setelah korban menyerahkan uang dan tergiur, lalu pelaku tidak bisa lagi dihubungi hingga saat ini atau berusaha menghilangkan jejak.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa Print Out Rekening Koran yakni 1 lembar examplar atas nama Evi Sartika dengan No. Rekening 578601005850536, 1 lembar examplar atas nama Warni dengan No. Rekening 805801019668535, 1 lembar examplar atas nama Buki Syaputra dengan No. Rekening 578601007377534, 1 lembar examplar atas nama Awam Sukaryo dengan No. Rekening 578601006665536.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Noviyanti sebagai saksi, memeriksa saksi-saksi lainnya, dan mengumpulkan alat bukti. Setelah dilakukan gelar perkara, status Noviyanti dinaikkan menjadi tersangka dan kini menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.

“Jadi tersangka ini hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 kita tetap kan sebagai tersangka dan telah kita Tahan.”Ujar Kasi Humas.

Sambungnya, Dari pengakuan tersangka Uang dari para korban Dipake untuk bayar hutang dan kehidupan sehari – hari serta membeli beberapa aset.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Musi Banyuasin.(Aj).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT