Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari yang sama.
“Untuk barang bukti dari kedua pelaku sudah amankan diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff nomor polisi BG-2401-BBI, 1 pasang sarung tangan kain warna hitam-oranye, 1 gulung tali tambang warna putih sepanjang kurang lebih 5 meter; 1 buah gergaji besi tanpa mata potong, 1 gulung kabel listrik tipe AAAC 70 mm dengan panjang sekitar 150 meter “Ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH
Sambungnya, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya, yakni melakukan pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) di wilayah Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.