Jaamsumsel.com – Pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) berhasil digagalkan warga di Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (1/6/2026) dini hari.
Dua pelaku berinisial MS dan AI, keduanya warga Dusun III, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, telah diamankan Polsek Keluang setelah kedapatan melakukan pencurian kabel listrik.
Peristiwa ini telah dilaporkan oleh pihak PT MEP melalui perwakilannya, Irfan Dwi Pembina. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dari informasi yang dihimpun, pencurian terjadi Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu masyarakat yang sedang berada di teras rumahnya melihat cahaya lampu sepeda motor di area kebun sawit yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.