Jaamsumsel.com – Menanggapi pemberitaan salah satu media yang menyebut Polres Musi Banyuasin (Muba) dikecam terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap empat orang petani asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Polres Muba memberikan penjelasan atas proses hukum yang dilakukan.
Melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, dijelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pihak korban pada tanggal 28 Agustus 2025. Adapun kasus yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang diduga dilakukan oleh empat orang pelaku.
“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban dan telah melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka terhadap empat orang tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup,” ujar AKP Hutahaean.
Polres Muba juga menegaskan bahwa persoalan kepemilikan atau sengketa tanah yang diklaim oleh sejumlah pihak seharusnya diselesaikan melalui instansi yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Apabila terdapat klaim mengenai kepemilikan atau permasalahan tanah, mekanisme penyelesaiannya berada pada ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan Polres Muba menangani dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polres Muba memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepolisian juga menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut serta membuka ruang bagi upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, Polres Muba mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.