Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram, 1 bal plastik klip bening, serta 1 buah kotak plastik yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.