Selain melakukan penangkapan, penyidik turut menyita berbagai barang bukti hasil tindak kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, pakaian pelaku, hingga sejumlah dokumen kendaraan bermotor. Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, tersangka di wilayah Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.