Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.