Petugas berhasil mengamankan Ari Sandi tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tungkal Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban ADN.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin berwarna kuning yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan dan proses penyidikan dan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Yak, Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.