“Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA milik PT Huawei Tech Investment yang berada di Tower Protelindo Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang,” jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil towing Isuzu NMR 81 warna putih kombinasi tahun 2023 bernomor polisi BG 8571 V yang digunakan untuk mengangkut genset hasil curian, serta satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA milik korban.
Saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).